SURABAYA – Dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban serta upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Surabaya, khususnya mengantisipasi adanya kerumunan dan perayaan Tahun Baru di tempat tempat umum, petugas gabungan TNI, Polri, Linmas, dan Satgas covid di wilayah Sukomanunggal, Surabaya laksanakan pengawasan dan pemantauan aktifitas kegiatan usaha sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku, Kamis, (31/12/2020).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres no. 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim no. 2 tahun 2020, dan Perbup no. 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Patroli pengawasan dan pemantauan di wilayah Sukomanunggal pada aktifitas kegiatan usaha di malam penghujung Tahun 2020 ini menyasar kepada seluruh Pengelola Restoran, Pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum, Pengelola Pusat Perbelanjaan (Mall), Toko Swalayan, Cafe, Sentra Wisata Kuliner dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di Kota Surabaya.
Menurut Pawas, Akp Heri Iswanto, kanitlantas Polsek Sukomanunggal, Patroli yang di mulai pukul 20.15 wib tersebut masih mendapatkan sebanyak 12 pelanggar, dan melibatkan 40 personel gabungan yang menyisir di sekitar jalan Sukomanunggal, Kupang Jaya, Simo Gunung, Simo Mulyo, Simo Jawar, dan Tanjung Sari
“Pelanggar yang ditemukan dalam giat tersebut ada sebanyak 12 pelanggar dan mendapatkan sanksi sita KTP, yang kemudian di lanjutkan tes Swab di Puskesmas, setelah mengikuti Tes Swab baru kita kembali kan KTP nya, dan dalam dua tiga hari kita lihat hasilnya.” Ujar Heri. (By)