Beli Narkoba Pakai Uang Palsu 5 Pelaku Diciduk Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO – Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil membekuk lima orang pelaku peredaran uang palsu (UPAL), di Simpang Empat
Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Jambi, Senin (14/12/2020).

Dari Kelima tersangka tersebut, dua orang berasal dari Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani yakni AS (38) dan AW (41), lalu tiga orang berasal dari Kabupaten Merangin yakni S (36), IA (34) dan Z (46).

Kapolres Bungo, AKBP. Mokhamad Lutfi, mengatakan, Kasus tersebut terungkap, pada saat pelaku Ranto mengajak pelapor Ibrahim bertemu disalah satu warung yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal, untuk menyerahkan uang 3 juta rupiah, untuk pembelian Narkoba.

BACA JUGA :   Camat Limun Gelar Pisah Sambut Kapolsek

“Terungkapnya kasus ini, ketika pelaku Ranto yang menghubungi Ibrahim untuk bertemu disebuah warung. Saat ketemu, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp. 3 juta rupiah kepada pelapor agar mencarikan narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Lutfi menyebutkan, ketika pelaku menyerahkan uang kepada pelapor, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat sekitar, karena dicurigai mengedarkan uang yang diduga oleh para mereka adalah palsu.

“Setelah itu, karena pelapor sudah meninggalkan untuk terjerumus dalam narkoba, sehingga pelapor dan warga lain langsung menangkap pelaku Ranto dan diserahkan ke Polisi saat itu juga,” sebutnya.

Lutfi menjelaskan, dari keterangan pelaku Ranto tersebut, Tim Spartan Satreskrim bersama Unit TIPIDTER Polres Bungo langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan tiga pelaku lain yang merupakan pencetak atau pembuat uang palsu tersebut di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA :   Terlibat Tawuran, Lima Pelajar Diamankan Satreskrim Polsek Kembangan

“Dari informasi pelaku Ranto bahwa uang tersebut dibuat dan dicetak di Kabupaten Merangin oleh temannya, jadi Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiga pelaku lain,” jelasnya.

Ketiga pelaku lainnya yang berhasil diamankan yaitu Supriyadi (36), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Irlan (34), warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin dan Zampriadi (46), warga Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.

“ketiga pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke Polres Bungo untuk dilakukan tindak lebih lanjut. Untuk peran masing-masing, kita tunggu hasil pemeriksaan,” ungkapnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, dengan melakukan tindak pidana menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 10 penjara bagi yang menyimpan dan menguasai. Dan 15 tahun penjara bagi yang mengedarkan.*(Barax)

BACA JUGA :   PWI Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Editor Metro TV
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses