Mencoret dengan Spidol, Dua TPS di Bungo Gelar Pemungutan Ulang dengan Patuhi Prokes

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO – Pemungutan Suara Pilkada 2020 ditengah Pandemi bisa berjalan lancar, dengan mengikutin Protokol Kesehatan Covid -19 saat pencoblosan. Namun ada beberapa TPS yang mungkin Kurang Sosialisasi
Cara Pencoblosan, mereka mencoblos dengan mencoret coret dengan Spidol bukan dengan menusuk dengan Paku.

Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di dua TPS yang
Ada di Kecamatan Rimbo Tengah dan Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi. Sabtu (12/12/2020)

Komisioner KPU Bungo, Ruslan Minan membenarkan, adanya dua TPS yang hari ini dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Kecamatan

“Benar, Ada dua TPS yang dilakukan PSU, yaitu TPS 04 Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, dan TPS 07 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah,” katanya Ruslan Minan

BACA JUGA :   Wali Kota Jaksel dan Jajaran Gowes Malam Nyaba ke Cipedak

Ruslan mengatakan, PSU itu dilakukan kembali, berdasarkan adanya pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bungo, terkait temuan pada pemilihan serentak 9 Desember yang lalu.Hal ini berdasarkan adanya kajian Bawaslu,

” Melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Bungo, dikarenakan pemilih tidak melakukan pencoblosan. Melainkan hanya mencontreng nomor urut kandidat,”ungkapnya

walaupun terjadi pemungutan suara ulang di dua TPS yang digelar hari ini, antusias pemilih yang datang ke TPS, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.

“Antusiasme masyarakat pemilih, tetap semangat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya

Sementara,Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi
Fahrurrozi, yang hadir pada saat PSU digelar, tetap melakukan pengawasan ketaatan prosedur PSU sesuai aturan PKPU Nomor 18 tahun 2020.

BACA JUGA :   Kapolres Lhokseumawe Tinjau Vaksinasi di PT PIM

“Pada pelaksanaan PSU saat ini. Kita tetap melakukan pengawasan yang sesuai prosedur PSU, sesuai aturan PKPU No. 18 tahun 2020,”jelasnya

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi itu juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan terhadap masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Kita disini juga memastikan mekanisme dan aturan KPU, tentang himbauan terhadap pemilih, dalam mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19,”cetusnya (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses