DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE – Dalam operasi yustisi penindakan dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP di Lhokseumawe akan memberikan sanksi sosial hingga tindakan push up di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan.
Tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP kini mulai gencar melaksanakan operasi yustisi di seluruh kecamatan dalam wilayah Pemko Lhokseumawe, namun mereka lebih banyak menyasar ke sejumlah warung kopi dan cafe karena di dua lokasi itu banyak warga yang berkumpul dari pagi hingga tengah malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi, SH, dalam keterangannya kepada DimensiNews.co.id, Senin (1/12) mengatakan, tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP akan terus melaksanakan operasi yustisi di Lhokseumawe dan bagi pelanggar protkes akan diberikan sanksi sosial hingga push up di tempat, khususnya untuk pelanggar pria.
“Sebelumnya jika kedapatan warga tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi sosial berupa mencabut rumput dan memungut sampah, namun kini ditambah push up sebagai bentuk efek jera bagi pelanggar protkes,” tegas Salmam Alfarisi.
Menurutnya, upaya itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, sekaligus menjadi ajang sosialisasi protokol kesehatan yang lebih dikenal dengan istilah 3 M (memakai masker, menjaga jarak fisik dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
“Upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggung jawab TNI/Polri dan Satpol PP saja, tapi menjadi tanggung jawab bersama, salah satunya dengan cara menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kasubag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, SH.