
DimensiNews.co.id JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus membongkar dugaan korupsi Pipanisasi Tanjung Jabung Barat, dengan menetapkan 4 tersangka baru dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih periode 2008-2010. Empat tersangka itu langsung ditahan Kejati pada Selasa( 16/10/2018)
Para tersangka yang ditahan Kejati ialah: BS (pengguna anggaran yang melanjutkan kegiatan setelah HS), WL (rekanan atau kuasa direktur dari perusahaan pelaksana), TH (konsultan pengawas) dan seorang lagi pelaksana lapangan dari konsultan pengawas.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, ke empat orang yang ditahan itu hasil dari pengembangan HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari fakta-fakta penyelidikan kita temukan empat tersangka baru,” pungkasanya.
Kerugian negara dalam kasus Pipanisasi itu sebesar Rp 18 miliar lebih. Penghitungan berdasar audit BPKP Jambi. “Total anggaran pembangunan sebesar Rp 151 miliar,” ujarnya.
Abdullah atau yang biasa di panggil Acok dari Jaringan Pemantau Korupsi mendesak Kejati Jambi agar terus menelusuri pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami sebagai masyarakat jambi yang peduli dengan kemajuan jambi yang bersih tanpa korupsi mendorong pihak kejati untuk terus mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar nya.Ujat Acok.
Laporan Wartawan : Pul
Editor. : Red DN
















