Dimensinews.co.id, OKU SELATAN – Bangunan Hotel Ranau Indah yang berlokasi di pinggir pantai Danau Ranau menuai kritik Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) OKU Selatan.
Kritikan itu dilontarkan terkait letak bangunan diduga melanggar aturan. Begitu juga dengan tempat bangunan sasana mainan atau Water Boom dinilai tidak sesuai letak fungsi dan objek suatu pembangunan pada umumnya hingga dengan kasat mata saja, kejanggalan itu jelas mengabaikan azas tehknik pembangunan yang ramah lingkungan dan patuh serta tunduk pada aturan yang berlaku.
“Melihat tata bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi,” kata Hanafri, Sekjen GNPKRI OKU Selatan saat melakukan investigasi ke lokasi Bangunan Hotel Ranau Indah Kamis, (26/11/2020).
Menurutnya, melihat tata bangunan yang berdiri sangat bebas di bantaran Danau Ranau yang merupakan kawasan BPDAS dan Hutan Lindung Musi.
“Belum lagi sampah-sampah yang berserakan tak terurus seputar bangunan itu membuat kita semakin penasaran dimana pengawasan Pemda OKU Selatan,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Hanafri, kami sebagai lembaga kontrol sosial yang perduli dengan pembangunan di daerah ini mempertanyakan hal itu.
Ketua PD GNPK RI OKU Selatan, Tisna Buana menambahkan, terkait bangunan yang terkesan liar bertengger di bibir Danau Ranau itu. Menurutnya, secara estetika saja bangunan itu sudah merusak keaslian panorama di tempat ini.
“Pemerintah dengan dinas terkaitnya semestinya lebih proaktif lagi mengawasi hal ini,” ucapya.
Jika hotel atau waterboom yang disinyalir tak kantongi ijin semesetinya Dinas Pariwisata mengetahui itu,Dinas pariwisata merasa tidak mengeluarkan surat rekomendasi atau apa lah itu bentuknya.
“Namun jika itu persoalan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kita terpaksa harus mundur ke belakang, Karena untuk IMB itu wilayahnya Dinas PU Cipta Karya yang mengeluarkan rekomendasinya, mulai dari jenis dan tipe bangunan, hingga ke Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” katanya.
“Disitu juga ada retribusi dan hitung-hitungan yang jelas Pemkab akan peroleh PAD tinggal dikalikan saja. Selain itu, kita harus mengetahui ijn usahanya diperuntukan untuk ijin usaha apa.” ucapnya
“Jika ada IMBnya ijin lokasi tidak ada itu aneh dan lahan diatas bangunan itu statusnya apa. Jangan lupa ketika berusaha itu atau ketika kita mengantongi ijin usaha yang ada tempatnya tentunya harus ada ijin lingkungan,” imbuh Tisna.
“Sedangkan induknya itu ya Ijin Lingkungan, tetapi pihak-pihak yang merngantongi ijin lingkungan itu harus memenuhi kewajiban yaitu sertifikat UKL-UPL dengan kategori sedang dan AMDAL jika kategori besar. Setelah itu ijin B3 soal limbah dan sampah termasuk juga K3,“ jelasnya.
Masih dikatakan Tisna, jika tidak memiliki satu saja perijinan tersebut ada sanksinya dan sangat berat. Apa lagi jika itu terkait soal ijin lingkungan ada pidananya. Maka penegak hukum bisa juga untuk mengauditnya jika perlu.
“Untuk itu lah saya selaku Ketua PD GNPK RI OKU Selatan mengingatkan dinas terkait,kita menghormati prinsip tata cara berinvestasi tetapi berinvestasi lah sesuai aturan,“ kata Tisna.
Secara terpisah Kepala Dinas PTSP OKU Selatan mengatakan, terkait hal tersebut bahwa sejauh ini pihaknya tidak menerima laporan atau berupa ijin yang akan diunggah di system OSS PTSP OKU Selatan.
Menurutnya Dinas PTSP hanya mengeluarkan ijin, tetapi tetap rekomendasi-rekomendasi dari dinas masing masing. “Misalnya ijin lingkungan rekomendasi itu di DLH termasuk juga Limbah B3, K3 dan sertifikat UKL UPL. Jika itu ijin lokasi biasanya ke Tata Pemerintahan meski Ijin prinsip diganti ke PTSP,” ujarnya.
Selain itu Kadis PTSP ini juga menyebut IMB rekomendasi ada di Dinas PU Cipta Karya.*(BG)