Kalangan ASN Pemkab Tulungagung Jalani WFH Separuh

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung nomor 800/187/203/2020 tentang penyesuaian aktivitas dan sistem kerja dalam tatanan normal baru bagi ASN Pemkab Tulungagung tertanggal 15 Oktober 2020, mulai hari ini Kamis (22/10/2020), 50 persen ASN kembali menjalani Work From Home (WFH).

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, informasi tersebut telah disampaikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Iya mulai hari ini sesuai dengan SE Bupati, mulai hari ini 50 persen ASN menjalani WFH,” ujarnya.

Teknis pelaksanaanya telah dipertimbangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Tulungagung, dan sudah disosialisasikan kepada pimpinan instansi.

“Itu nanti kejelasannya melalui BKPSDM yang mengatur teknisnya,” jelas Galih.

BACA JUGA :   Ngutil Perhiasan Majikan, ART Harus Mendekam Di Polsek Kebon Jeruk

Sementara itu Kepala BKPSDM Pemkab Tulungagung, Arief Budiono mengatakan, pemberlakukan Surat Edaran ini sesuai dengan petunjuk Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Semua menginginkan penerapan WFH bagi ASN untuk meminimalkan potensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masa pandemi.

“Jadi ini bukan karena ada ASN yang terkonfirmasi, tapi memang sesuai dengan arahan Kemenpan RB yang menginginkan penerapan WFH bagi ASN agar tak ada penyebaran covid-19 di lingkup ASN,” ungkapnya.

Aturan ini hanya berlaku untuk ASN yang menjabat sebagai staf. Sedangkan pimpinan instansi tidak dikenakan aturan ini, artinya mereka harus tetap bekerja dari kantor.

Kendati tidak bekerja dari kantor, namun ASN yang sedang melaksanakan WFH harus tetap mengikuti aturan yang diterapkan. Termasuk harus mau datang ke kantor jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan atau dibutuhkan sewaktu waktu oleh pimpinan.

BACA JUGA :   KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Ikan Ilegal

“Bekerja dari rumah lo ya, bukan liburan dan harus siap jika diperlukan untuk datang ke kantor karena kerjaan yang belum selesai,” ucapnya.

Arief menjelaskan, Kabupaten Tulungagung yang ada di zona kuning penyebaran Covid-19 sebenarnya memiliki pilihan untuk memilih prosentase ASN yang menjalani WFH, antara 40-60 persen atau 50-50 persen.

Kemudian diputuskan Pemkab Tulungagung memilih prosentase pegawai yang menjalani WFH dengan prosentase 50-50 persen.

Arief menegaskan, walaupun 50 persen pegawai menjalani WFH namun pihaknya memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak terganggu. Semua dengan menerapkan beberapa kebijakan yang telah disiapkan oleh masing masing instansi.

“Pelayanan tidak terganggu, teknisnya masing masing instansi sudah menyiapkan. Ini agar tidak ada gangguan dalam pelayanan,” pungkasnya.*(Cristian)

BACA JUGA :   Pangkoopsau I : Jadikan Penugasan Baru Sebagai Kebanggaan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses