Soal Pemberitaan Dugaan Pungli Bansos, Oknum Pengacara Diduga Bekingi Perilaku Kades

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SERANG- Seorang oknum pengacara diduga membackup salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dana Bantuan Sosial (Bansos).

Hal ini terlihat saat Kades tersebut mengundang para awak media dan LSM untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungli Bansos di aula kantor desa setempat, dengan mengundang Muspika Kecamatan Carenang beserta pengacaranya Irfan Azis Abdilah, Jumat (4/9/2020).

Dalam pertemuan tersebut, oknum pengacara diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan dengan menanyakan kredibilitas dan kompetensi wartawan yang menulis berita soal dugaan pungli di desa setempat.

“Saat pertemuan itu, salah seorang yang kami ketahui bahwa orang tersebut selaku pengacara Kepala Desa mempertanyakan kredibilitas dan kompetensi wartawan. Bahkan saat saya ingin bicara tidak diperbolehkan. Aneh kan, undangannya untuk klarifikasi, tapi kok jadi kesannya munyudutkan kami,” ujar Andre Amin, salah seorang wartawan media Purna Polri yang saat itu hadir dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA :   Data Terbaru Covid-19 di Kabupaten Asahan, PDP Nihil

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat malam (4/9) mengatakan, tidak dibenarkan oknum pengacara tersebut mempertanyakan kredibilitas dan kompetensi seorang wartawan.

”Tidak dibenarkan itu. Itu oknum pengacara memback up perilaku Kepala Desa. Tidak ada haknya si pengacara menanyakan hal-hal itu terhadap wartawan, mau UKW, tidak UKW, bukan urusan dia. Itu urusan organisasi,” tegas Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

“Bukan tugas dia menanyakan hal itu. Dia bukan penyidik. Itu cara-cara dia untuk mengintimidasi, karena dia sudah melanggar Pasal 18 UU No 40 Tahun 1999. Dia menghalang-halangi tugas wartawan. Menghalang-halangi itu hukumannya 2 tahun. Suruh dia belajar Undang-Undang No 40 Tahun 1999. Jadi pengacara yang benar, jangan jadi pengacara yang back up kejahatan di lapangan,” tegas Lulusan Pasca Sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.

BACA JUGA :   Polres Tubaba Serahkan Tali Asih untuk Anggota Personil Operasi Lilin Krakatau 2020 dan Tahun Baru 2021

(rls/prwst/fandi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses