Tersangka Korupsi DD Masih Bebas, Kajari Tanjab Timur Sebut Tak Berwenang Menahan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANJAB TIMUR- Lambannya penanganan kasus korupsi dana desa (DD) anggaran tahun 2018 di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiono saat dikonfirmasi, meminta agar menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Silahkan langsung ke Kejari,” ungkap Hari Setiono melalui WhatApps pribadinya, Jumat (28/08/2020).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Timur, Rachmad Lubis, menyebutkan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi di Kejari Tanjung Jabung Timur.

“Perlu diketahui saya baru menjabat lebih kurang 2 bulan ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus apapun itu. Jika ingin memperoleh informasi, bisa langsung ke Kejari,” ungkap Rahmad kepada awak media di sela acara di Kejati Jambi, Kamis (27/08/2020).

BACA JUGA :   Terapkan Prokes, Dindikbud Kota Serang Gelar Pekan Kebudayaan Daerah

Dijelaskannya, pihaknya baru menerima laporan hasil audit dari tim Inspektorat Pemkab Tanjab Timur.

“Untuk hasil audit baru keluar 2 minggu yang lalu, hasil temuan Rp 287Juta. Dan kasus ini sudah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” jelasnya.

Ketika ditanya mengapa tersangka hingga kini belum ditahan, ia mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menahan.

“Untuk penahanan, kita tidak mempunyai hak untuk menahan tersangka. Jika ditanyakan kenapa yang bersangkutan masih berkerja, silahkan langsung tanyakan ke pihak yang terkait. Mungkin atasannya masih pakai dia,” ucapnya.

(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses