DimensiNews.co.id JAKARTA – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sedang berjibaku melakukan berbagai upaya untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sedang terpuruk dampak wabah Covid-19 yang melanda hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari memberikan bantuan langsung kepada masyarakat secara tunai ataupun non tunai serta ada juga stimulus bantuan keuangan kepada para pengusaha kecil. Selain itu, pemerintah juga mempermudah pelayanan birokrasi perizinan secara online untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi rakyat.
Namun, kondisi itu tidak sejalan dengan keinginan pemerintah pusat maupun daerah untuk memulihkan kondisi ekonomi rakyat dengan mempersulit pelayanan birokrasi perizinan seperti yang terjadi di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Pasalnya, terdapat warga yang mengeluh dengan susahnya untuk mendapatkan Izin Industri Rumah Tangga (IPRT) yang mewajibkan pelaku usaha rumah tangga untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) di masa Pademi Covid-19 .
“Kita mau mengajukan izin usaha kecil IPRT saja sulit sekali,” kata Lena, warga kembangan kepada DimensiNews, Jumat ((28/8/2020).
Lebih lanjut Lena menjelaskan, untuk mendapatkan izin IPRT saja dirinya dipaksa harus mengikuti penyuluhan yang diselengarakan oleh Pemda ataupun pihak swasta di tengah ancaman Pademi Covid-19.
“Yang menjadi masalah saat ini sedang dilanda pademi Virus Corona, di mana Pemda DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kita tidak boleh berkumpul apalagi melaksankan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bagaimana ada penyuluhan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelsakan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah tidak ada program penyuluhan ketahanan pangan, karena anggarannya dialihkan untuk penaganan Covid-19. “Kemudian kalau kita mengikuti penyuluhan dari pihak swasta kita harus membayar 1,5 Juta per orang. Kita setiap pelaku usaha itu harus mengikutikan 2 orang dan harus mengeluarkan 3 Juta Rupiah untuk sekali penyuluhan,” terangnya.
“Di zaman sulit seperti ini uang dengan jumlah segitu bagi kami orang kecil cukup sulit. Sebelum usaha saja kita sudah harus ngeluarin uang segitu. Bagaimana kita mau bangkit dari keterpurukkan ini,” kata Lena.
Sementara itu salah satu aktivis dari Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pengusaha dan Pejabat Republik Indonesia (BII-PKPPRI) Rully menilai apa yang dilakukan oleh pihak UPTSP Kecamatan Kembangan itu berlebihan.
“Seharusnya di masa pademi seperti saat ini pemerintah memberikan kemudahan untuk masyarakat mendapatkan izin usaha. Karena situasi ekonomi dan daya beli masyarakat menurun karena Covid-19 yang berimbas pada keberlangsungan hidup masyarakat.” katanya.
Menurutnya, jika hal-hal kecil saja sudah dipersulit bagaimana ekonomi masyarakat dapat bergerak di tengah pandemi saat ini. “Pemerintah pusat dan daerah sedang bekerja keras untuk menggerakkan roda perekonomian melalui sektor UMKM. Tapi birokrasi dipersulit, sama saja melawan arus kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tengah membangun kontruksi ekonomi kerakyatan,” katanya.
“Untuk izin PKP itukan hanya persyaratan teknis pendukung, bukan izin prinsip. Harusnya masyarakat diberikan ruang atau solusi untuk diberikan izin agar mereka bisa bergerak untuk membangun usaha. Kalau ditolak seperti itu sama saja melarang orang untuk usaha.” ujarnya.
Ia juga mendorong Walikota Jakarta Barat untuk mengingatkan para birokrasi, terutama di bidang pelayanan untuk bekerja secara profesional dan memiliki timbang rasa.
Informasi yang dihimpun DimensiNews di Unit PTSP Kecamatan Kembangan Jakrta Barat kepada beberapa orang pengunjung memang banyak didapati keluhan, terutama dalam hal tanggapan dan keramahan petugas yang datang dan hanya dilayani oleh pegawai magang serta tidak maksimal dalam memberikan penjelasan.*(rn)
















