Pjs Kades Sungai Tering Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANJABTIM- Dengan mengumpulkan bukti bukti dan pemanggilan saksi saksi beberapa waktu yang lalu, kini pihak kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menetapkan (PJS) Kepala Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tajabtim) Jambi, sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2018.

Walau pun sudah ditetapkan m tersangka, namun (PJS) Kades itu hingga kini belum ditahan karena masih menunggu hasil ahli Inspektorat dan tahap pemeriksaan para saksi saksi.

Kajari Kabupaten tanjabtim, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Nendri Adiyanto, saat dikonfirmasi (15/5/2020) menyampaikan, perkembangan kasus Kades Sungai Tering masih menunggu hasil ahli Inspektorat dan masih melakukan pemanggilan para saksi-saksi.

BACA JUGA :   Parkir Disembarang Tempat 57 Kendaraan Ditindak Dishub Jakbar

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi, baru nanti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Iya, PJS Kades telah ditetapkan sebagai tersangka, belum dilakukannya penahanan karena saat ini masih melakukan pemanggilan para saksi,” ungkap Kasi Pidsus. (Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses