Dimensinews.co.id, JAKARTA- Dampak perekonomian akibat pandemi corona sangat besar, terutama untuk pekerja informal. Menurunnya penghasilan sangat dirasakan oleh mereka yang mengandalkan pendapatan harian.
Hal ini pun yang dirasakan oleh Ahmad Fatoni (25) seorang sopir truk box. Namun beban yang dialami Fatoni saat ini berlipat ganda setelah dirinya mengalami kecelakaan tunggal di KM 18+600 Jalan Tol Wiyoto Wiyono pada 31 Maret 2020.
“Mobil B 9204 BXT meluncur ka arah Tanjung Priok, saat itu di jalur paling kanan. Pas mau ke lajur kiri lagi, ada mobil menyalip dari kiri. Karena panik, menghindar ke kanan sampai menabrak pot,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Kemudian, lanjutnya, petugas PJR yang datang langsung melakukan penahanan SIM, STNK, bahkan kunci kontak truk. Fatoni pun dibawa ke pihak PT Cipta Marga Nusaphala Persada sebagai pengelola tol tersebut.
“Di sana pihak pengelola meminta untuk penggantian dua pot bunga fiber, total Rp 7.600.000. Punya uang dari mana saya segitu, sementara saya tidak bisa bekerja karena SIM ditahan juga. Paling saya bisa Rp 1.000.000,” jelasnya.
Menurut Fatoni, dirinya tidak diberikan surat tilang oleh PJR. Semua surat-surat serta kunci kontak armada yang ditahan hanya sebagai jaminan.
“Katanya dikembalikan kalau sudah melunasi pot. Ya sekarang bingung. Kerja gak bisa, uang gak punya,” tandasnya.
Pengawas Sistem Pelayanan Informasi PT Cipta Marga Nusaphala Persada, Jayadi menjelaskan bahwa nominal penggantian pot tersebut sesuai aturan perusahaannya.
“Terkait yang ganti rugi, dari manajemen tidak ada pengurangan untuk nilai nominalnya,” tuturnya. (Ril)
















