Tim Tekab 308 Bersama Polres Tubaba Ungkap Kasus Curas di Panaragan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TUBABA- Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sabtu (18/4/2020).

Risman dan Riswan (19) yang merupakan saudara kembar,warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Toni (36), warga Tiyuh Penumangan, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ketiga orang ini ditanggkap berdasarkan surat laporan bernomor LP/B-71/IV/2020/PLD LPG/RES TUBABA, tanggal 14 April 2020.

Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami mengatakan, anggotanya menyelidiki kasus curas tersebut berdasarkan laporan korban. Sehingga tim Tekab bersama Polres Tubaba melakukan penyelidikan dengan mencari informasi terkait pelaku pencurian itu.

“Setelah itu, melakukan penangkapan terhadap para tersangka karena salah satu tersangka berusaha melawan petugas sehingga dilumpuhkan, lalu dibawa ke RS untuk diberikan tindakan medis dan mengamankan barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA :   KOMPAK Kembali Desak KPK Untuk Memeriksa Kakanwil Kemenag NTB

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna merah putih,1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Merah Hitam, 1 bilah senjata tajam jenis pisau garpu dan 1 bilah senjata tajam jenis golok.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amakan di Mapolres Tubaba. Setelah semua unsur terpenuhi, kasus ini kita tetapkan pelaku menjadi tersangka. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman paling lama 9 tahun penjara,” cetusnya.* (Candra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses