DimensiNews.co.id JAKARTA – Di tengah gencarnya pemerintah pusat dan daerah menangani wabah Covid-19, para pengusaha di Jakarta Barat harus mematuhi imbauan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran.
Hal itu ditegaskan Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan Transimigrasi dan Energi Ahmad Ya’la, bahwasnya pihak perusahaan agar mematuhi imbauan Presiden, Kapolri, dan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan atau mengurangi semua kegiatan semaksimal mungkin guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Sekali lagi kami menegaskan kepada seluruh pengusaha yang ada di wilayah Jakarta Barat untuk mengurangi semua aktivitas atau kegiatan usahanya semaksimal mungkin. Mmengingat ancaman bahaya penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Barat semakin meningkat,” kata Ya’la.
Ya,ala mengaku, Sudin Nakertrans Jakbar sudah berkordinasi dengan semua pihak terkait untuk menindaklanjuti himbauan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Untuk menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat dan daerah, kalau masih ada perkumpulan atau perusahaan yang masih tidak mau menjalankan SOP yang sudah ditentukan, kita sudah berkoordinasi dengan Asisten Perekonomian dan Satpol PP untuk bergerak bersama menindak tegas para pengusaha yang membandel,” ucap Ahmad Ya,ala di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2020).
Selain itu, ia juga meminta para pengusaha untuk mengurangi aktivitas di perusahaan semaksimal mungkin dan melakukan pekerjaan di rumah. Selain itu pengusaha juga harus menyiapkan kebutuhan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Perusahaan yang ada di Jakarta Barat yang masih menjalani kegiatan di minta untuk menyiapkan masker, tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu tubuh,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasie pengawasan Tri Yuni Wanto menambahkan, di wilayah Jakarta Barat sudah ada sekitar 27 perusahaan yang ditutup atau menghentikan sementara semua kegiatannya. Rata-rata perusahaan yang memiliki karyawan di atas 100 orang.
“Secara keseluruhan para pengusaha sudah menjalankan iimbauan pemerintah. Namun apabila masih ada perusahaan yang tidak mentaati imbauan pemerintah tersebut, maka aparat gabungan dari Satpol PP dan kepolisian akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut Tri menjelaskan, dari pihak Disnaker sifatnya hanya merekomendasikan kepada pihak Satpol PP dan polisi untuk melakukan tindakan tegas. “Karena prosesnya ada di Satpol PP sebagai penegak Perda dan polisi yang memproses secara hukum pidana yang berlaku,” pungkasnya.*(HL)
















