Dugaan Pembiaran Limbah Restoran Cepat Saji, Wali Kota Tangerang Didesak Ambil Langkah Konkrit

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANGERANG- Dugaan pembiaran yang dilakukan oknum pengawasan Dinas Lingkungan Hidup atas maraknya limbah yang disinyalir dihasilkan oleh puluhan restoran cepat saji diminta menjadi perhatian serius Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Selain mengangkangi peraturan daerah, dugaan pembiaran tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi walikota dan jajarannya dalam melakukan pembinaan terhadap jajaran SKPD.

“Wali kota gagal dalam melakukan pembinaan terhadap jajaran dinas lingkungan hidup karena dugaan pembiaran ini,” kata Umar Atmaja Koordinator Gerakan Pemuda Peduli Bangsa kepada wartawan, Kamis (13/2).

Dirinya menilai, kegagalan Wali Kota Tangerang dalam melakukan pembinaan terhadap jajaran Dinas Lingkungan Hidup malah justru menimbulkan spekulasi Wali Kota Tangerang diduga turut menerima sejumlah upeti dari Dinas Lingkungan Hidup atas pembiaran tersebut.

BACA JUGA :   Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik

“Walikota harus turun tangan untuk mematahkan spekulasi negatif di mata masyarakat. Jangan hanya karena ada dugaan setoran, apa yang telah dilakukan untuk masyarakat oleh Pak Arif hilang dengan sekejap. Pak Arief seharusnya mengambil langkah dan segera membenahi persoalan pembiaran ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan restoran cepat saji yang ada di Kota Tangerang disinyalir kurang mengelola limbahnya dengan baik.

Selain dituding menjadi salah satu faktor pencemaran lingkungan, tidak jarang limbah restoran cepat saji tersebut membuang langsung limbahnya ke saluran air yang biasa digunakan warga.

Umar Atmaja, Koordinator Lembaga Pemuda Peduli Bangsa kepada wartawan mengaku, pihaknya telah melayangkan surat aduan terkait adanya pencemaran lingkungan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Mentri Koperasi dan UKM Dukung Produk Tahu dan Tempe Go International

Menurut dia, pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh puluhan restoran cepat saji tersebut diduga menjadi bancakan bersama oknum pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami menduga mereka (pengawasan) bermain mata dengan para pengusaha, sehingga limbah yang sebagian besar mencemari lingkungan diduga dibiarkan,” jelasnya. (Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses