Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

  • Bagikan

MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (Okerbaya) yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah. Dalam pengungkapan yang dilakukan selama empat hari, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, serta sekitar 490 ribu butir pil Double L.Selain menyita barang bukti dalam jumlah besar, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial AW (31), MF (21), dan ANH. Sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

“Ini merupakan pengungkapan yang sangat menonjol. Barang bukti yang kami sita jumlahnya sangat besar dan berpotensi menimbulkan banyak korban apabila berhasil beredar di masyarakat,” ujar Putu Kholis saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (3/7/2026).

BACA JUGA :   Usai Di Periksa KPK Fahrori Umar Irit Bicara

Ia menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil Double L. Dari informasi tersebut, penyelidikan berkembang hingga mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang juga mengedarkan sabu dan ekstasi.Penangkapan pertama dilakukan pada 26 Juni 2026 terhadap AW di wilayah Kedungkandang, Kota Malang. Dari rumah tersangka, polisi menyita 90 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 90 botol plastik.

Hasil pemeriksaan mengungkap AW telah mengedarkan sekitar 10 ribu butir pil atas perintah seorang pelaku berinisial OK yang kini berstatus DPO.Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MF yang ditangkap pada malam hari di sebuah rumah kos di Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Polisi menemukan 200 ribu butir pil Double L serta sabu seberat 2,38 gram. MF mengaku memperoleh pasokan melalui jasa ekspedisi dan telah mengedarkan ratusan ribu pil sebelum akhirnya ditangkap.Penyelidikan kembali berkembang hingga polisi menangkap ANH di wilayah Sukun, Kota Malang, pada 29 Juni 2026. Dari rumah tersangka, petugas menyita 2.063,37 gram sabu, 500 butir ekstasi, serta sejumlah paket narkotika siap edar.

BACA JUGA :   Warga Yang Terdampak Covid-19, Terima Bantuan Sembako dari Satlantas

“Kami meyakini pelaku tidak bekerja sendiri. Ada jaringan yang masih kami dalami dan dua orang telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Putu Kholis.

Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat, mulai dari sistem ranjau hingga pengiriman barang melalui jasa ekspedisi.”Modus mereka terus berkembang. Karena itu kami meningkatkan kemampuan penyelidikan agar jaringan seperti ini dapat diputus sampai ke pemasok utamanya,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengungkapkan, ANH hanya dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengambil paket narkotika sebelum diedarkan kepada penerima berikutnya.”Rp2 juta itu hanya ongkos mengambil barang. Setelah berhasil diedarkan, masih ada janji pembayaran berikutnya dari pengendalinya,” kata Hendro.

BACA JUGA :   Tak Mampu Operasi, Begini Kisah Pilu Pemuda di Bungo Jalani Kehidupan Berkelamin Ganda Selama 21 Tahun

Meski mengaku hanya sebagai kurir, ANH tetap dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.Sementara AW dan MF dijerat Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Khusus MF juga dikenakan pasal narkotika karena terbukti menyimpan sabu.Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.(tu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses