DimensiNews.co.id JAKARTA – Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka diamankan sabu seberat 80,2 gram.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan, petugas yang mendapat informasi adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba bergerak cepat dengan menangkap Irfan. Kemudian dari pengembangan, tim bergerak ke daerah Gunung Sindur, Bogor.
“Mereka mengedarkannya biasa komunikasi lewat hp, dan biasanya sudah menjadi link dan saling kenal. Kalau gak kenal, gak akan dilepas barang ini,” ujarnya saat konferensi pers, di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (4/9/2019).
Sukadi menjelaskan, target pasar mereka masyarakat umum. Setiap gram dari modal Rp 1.150.000 dijual Rp 1.250.000. Mereka mengaku sudah setahun menjual sabu.
“Tidak punya pekerjaan. Kita kenakan pasal 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tuturnya.(Jie)