ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memaksimalkan sistem pembayaran non tunai dalam memungut retribusi dan pajak daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan kanal Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Aceh Syariah yang mulai berlaku sejak 26 September 2022.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara selaku SKPK yang melakukan pemungutan pajak daerah, dan juga sebagai koordinator SKPK pemungutan retribusi daerah, pada 26 September 2022 secara resmi telah mengunakan barkod kanal QRIS secara keseluruhan untuk pembayaran non tunai pajak daerah melalui fasilitas kanal QRIS Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai bank pengelola RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengatakan sebenarnya pengunaan kanal QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah telah dimulai sejak 6 Juli 2022. Saat itu kanal QRIS dipakai untuk penyetoran retribusi restoran dan Minerba. Acara launchingnya saat itu turut dihadiri oleh pejabat Bank Aceh Syariah dan pejabat BPKD Aceh Utara.
Kepala BPKD Aceh Utara Dra Salwa, MM, meyampaikan terimakasih kepada manajemen Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Lhokseumawe yang telah membantu Pemkab Aceh Utara memfalisitasi barkod kanal QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran non tunai, juga membantu banner sosialisasi.
“Kami berharap kepada Bank Aceh Syariah terus dapat memberikan dukungan sepenuhnya supaya kegiatan ini terus berlanjut sehingga terwujud semua pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai,” ungkap Salwa, Rabu, (28/9).
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain–lain PAD pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SSos, MSM, mengatakan dengan telah tersedianya kanal QRIS maka para wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang cash saat hendak membayar pajak daerah yang jumlahnya maksimal Rp.10 juta.
“Mereka sudah bisa membayar melalui aplikasi Action Bank Aceh Syariah atau aplikasi pembayaran bank lainya, sesuai fasilitas pembayaran yang dimiliki oleh para wajib pajak. Cukup dengan hanya melakukan scan barkod kanal QRIS yang sudah tersedia di tempat kami, maka terbayarlah sejumlah pajak daerah yang harus dibayarkan. Bagaimana bila jumlah pajaknya di atas Rp.10 juta? Ini dapat membayar melalui Payment Point,” ungkap Dahlan.
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara terus berupaya melakukan elektronifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah satu acuan dalam penerapan sistem non tunai ini.
















