Diduga Belum Memiliki Izin Pembangunan Menara di Semanan Dipertanyakan

  • Bagikan

JAKARTA – Bangunan menara BTS milik salah satu perusahaan operator seluler di RT 09/03 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat di pertanyakan.

Pasalnya menara setinggi kurang lebih 30 meter tersebut berdiri di tengah area pemukiman padat penduduk yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)

Dari pantauan wartawan di lokasi tidak terlihat adanya papan plang izin yang menunjukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait DMPTSP.Dinas Kominfo dan Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengaku tidak tau adanya pembangunan menara di sekitar rumahnya.

“Tidak tau pak,kita tau malah itu menara sudah berdiri begitu.”katanya.

BACA JUGA :   Polres Batu Bara Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan M. Nijar Oleh 19 Tersangka

Bahkan ia juga khawatir dengan keberadaan menara di tengah pemukiman padat penduduk itu seketika bisa saja rubuh menimpa warga sekitat.Kata warga tersebut.

“Khawatir juga sih pak,kalau sewaktu waktu menara itu rubuh menimpa warga siapa yang bertnggung jawab.”Katanya

Ia berharap para pemangku kepentingan untuk bisa melihat efek dari pembangunan menara tersebut.Karena bisa membahayakan masyarakat.tutupnya

Menanggapu hal itu Jaya Chaniago.SH Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) mengatakan,bahwa pembagunan menara tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi.Karena menurutnya izin mendirikan menara BTS tersebut tidak mudah,

Yang pertama kata Jaya,Apakah lokasi yang di dirikan tersebut sesuai dengan ketentuan Tata ruang,kemudian apakah menara tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari PTSP DKI Jakarta,kemudiaan Apakah tiang tersebut di asuransikan,dan apakah konpensasi warga sesuai aturan dan bamyak lagi persyaratan yang harus di tempuh.kata dia.

BACA JUGA :   DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Kepada 378 Kades, Yang Telah Menerima SK Penambahan Masa Jabatan

“Masalah seperti ini sebenarnya bukan masalah yang tabu,ini sudah menjadi hal yang biasa bagi para pemangku kepentingan di wilayah itu.Pasti melibatkan para pejabat wilayah,”katanya

Jaya juga menduga proyek yang di duga tidak memiliki izin tersebut ada keterlibatan aparat Kelurahan dan Kecamatan,karena tanpa restu mereka mana mungkin pengusaha itu berani mendirikan bangunan sekelas menara,apalagi itu kepentingan bisnis.katanya

“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait,DMPTSP,Dinas Citata,Satpol PP,Dinas Kominfo dan Inspektorat Pembatu Jakarta Barat “ujarnya

Hingga berita ini di turunkan pihak terkait kontraktor atau pelaksana belum ada yang bisa di hubungi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses