Bisa Andok, Warung Sabu di Sidorame Surabaya Digrebek Polisi

  • Bagikan

SURABAYA – Siapa sangka, warung kecil di Sidorame, Surabaya yang untuk mencapai lokasinya sangat sulit dan harus melalui jalan tikus untuk menuju kesana, sedia Narkotika Jenis Sabu ditambah fasilitas tempat untuk mengkomsusinya, ternyata telah berjalan sejak enam bulan yang lalu.

Berkat Informasi masyarakat, pemilik Warung M. Nasir (33) dan Busiri (44) warga asal Madura yang terletak di tepi sungai namun beromzet hingga 50 juta rupiah perharinya itu kini dibekuk Satreskrim Polsek Asem Rowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan menyatakan bahwa penangkapan tersangka ini atas kerja keras anggota yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim iptu Rizkika Atmadha sejak dari pengintaian, penyamaran hingga penangkapan kedua tersangka.

BACA JUGA :   Mewujudkan Dukungan Pilpres,Kelompok Muda Milenial Indonesia Pasang Baleho Jokowi

“Menurut informasi, barang yang dijual berasal dari Madura. Keduanya diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Asemrowo mendapatkan informasi bahwa dipinggir sungai Jalan Sidorame belakang 4, ada sekelompok orang yang sering melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.” Ungkap Kapolsek, Rabu (24/2/2021).

Lebih Lanjut, Kompol Hari menyatakan bahwa bukan hanya menjual, mereka juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan under cover anggota yang menyamar sebagai pembeli.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan puluhan gram sabu siap pakai. Jadi selain menjual, mereka juga menyediakan tempat atau bilik bagi pelanggannya. Ibaratnya bisa ‘Andok’ (makan ditempat) lengkap dengan alat hisap dan biliknya.” imbuh Perwira dengan satu melati di pundak itu.

BACA JUGA :   Mahasiswa KKN UIN Walisongo Sukseskan Vaksinasi di Balai Desa Wates

“Begitu terbukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki yang mengaku bernama MN dan BSR yang saat itu sedang melayani pelanggan sabunya,” imbuh Hari.

Pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas yang dibawa oleh MN ditemukan barang bukti 198 poket sabu dengan berat total 77.34 gram dan Uang tunai sebesar 13.730.000. Ditemukan pula barang bukti lain yaitu 30 alat hisap sabu yanh disimpan dalam satu buah koper, 54 pipet kaca, 50 buah korek api, dan 18 sedotan warna putih.

“Selanjutnya dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan memburu para pemasok. “Pengakuan tersangka sabu ini dikirim dari Madura. Kami masih buru mereka. Mudah-mudahan segera tertangkap,” Pungkasnya. (By)

BACA JUGA :   Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying di Lingkungan Pendidikan: Antara Norma Hukum dan Realitas Penanganan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses