JAKARTA- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk ke dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021, sebuah milestone yang sangat penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS.
Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan dengan demikian, Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sebanyak 33
RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR termasuk 2 RUU diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik COVID-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.
Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan di Indonesia di tahun sepanjang 2020 sebanyak 4.849 orang mengalami kekerasan seksual. Sejak 2019 dalam 12 tahun terakhir kasus Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia mencapai 431,471
kasus atau naik 8 kali lipat. (Data: Komnas Perempuan)
RUU PKS merupakan kebijakan dinilai banyak pihak dapat mencegah atau mengurangi kekerasan seksual karena dalam substansi kebijakan sudah mencakup aspek pidana, aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual.
RUU PKS juga memperluas cakupan kekerasan seksual meliputi 9 perilaku yang dikelompokkan sebagai kekerasan seksual. RUU PKS juga berbicara mengenai hukum acara pidana yang berkaitan erat dengan sikap penegak hukum terhadap korban. RUU PKS melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban dan membebankan korban.
RUU PKS adalah kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Kedua aspek ini dapat mengedukasi masyarakat
terkait kekerasan seksual.
Suzy Hutomo – Owner & Executive Chairperson The Body Shop® Indonesia mengatakan “Kami sangat menyambut positif perkembangan RUU PKS yang sedang terus bergulir di DPR RI artinya ada good will dari pemerintah untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Ini juga merupakan harapan dan titik cerah
bagi perjuangan semua pihak sejak tahun 2012. The Body Shop® memulai dukungan terhadap kampanye ini sejak 5 November 2020 bersama dengan berbagai pihak; Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, LSM, media, komunitas, kalangan kampus, praktisi, aktivis serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat yang sama dalam penghapusan kekerasan seksual. Kami mengambil peran sebagai pihak swasta yang ikut dalam barisan memperjuangkan pengesahan RUU PKS dan memiliki pelanggan yang selalu mendukung isu-isu penting yang kami kampanyekan, dan kita harus terus mengawal proses pembahasan karena perjalanan pembahasan dalam satu tahun ini diperlukan substansi yang tepat untuk menangani persoalan kekerasan seksual di Indonesia,” ujar Suzy.
“Kami akan mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan yang melibatkan banyak pihak antara lain pada bulan Januari sampai dengan Februari kami akan mengadakan webinar series yang bekerjasama dengan akademisi dan universitas di 5 wilayah di Indonesia. Kami juga akan menggandeng 500 ribu orang lewat pengumpulan petisi dan materi edukasi mengenai sex education yang mudah dipahami masyarakat awam, yang dapat diakses melalui #TBSFightForSisterhood. Selain itu, kami juga berharap agar perusahaan lain turut mengikuti jejak kami dalam memperjuangkan isu kekerasan seksual ini, karena isu ini sangatlah mendesak dan membutuhkan perjuangan dari berbagai pihak untuk saling berkolaborasi demi tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” ujar Suzy Hutomo.
(Danang)
















