DimensiNews.co.id, Surabaya – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban Protokol kesehatan masker di seputaran Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Kamis pagi, (17/12/2020).
Giat Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun Operasi yang turut melibatkan 5 anggota Polsek Krembangan dan 2 anggota Koramil Krembangan ini digelar mulai pukul 09.00 wib dan menyasar pada para pedagang dan pengunjung, serta orang-orang yang berada di warung-warung sekitar lokasi.
Meski tidak ditemukan satu pun warga yang tanpa masker, namun, personil petugas tetap mengingatkan masyarakat yang ada di lokasi agar tidak lupa akan pentingnya 3 M protokol Kesehatan, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan sesering mungkin dan menjaga jarak / menghindari kerumunan.
Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, menyatakan bahwa kegiatan operasi penertiban masker ini dilakukan rutin setiap pagi dan malam hari sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. “Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” pungkasnya. (By)
















