DimensiNews.co.id, PALAS – Terkait Proyek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan UPT Pembibitan Ternak Unggas dan Sapi Sihitang, dalam pelaksanaan pembangunan instalasi pembibitan ternak sapi potong jenis Ruminansia Besar di Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga punya segudang permasalahan, Senin (23/11/2020).
Lahan Diduga Masih Bermasalah
Merunut pemberitaan DimensiNews 3 Juni 2019 lalu yang berjudul “Disbun Pemprovsu Diduga Kuasai Lahan Warga, Dengan Dalil Awal Sewa Lahan” ternyata Erwin Ramlan Lubis mengaku terkait kebijakan gubernur dalam pengalihan lahan masyarakat. “Saya tidak ada pemberitahuan terkait kebijakan Gubernur mengalihkan lahan kami yang di klem milik Dinas Perkebunan Sumut dialihkan ke Dinas Peternakan Sumut”
“Kita bukan hanya surat kuasa tetapi kita sudah membeli lahan itu ke ahli waris yang memegang alas hak lahan itu dan kita sudah membayar pajak dan kita sudah urus sertifikat yang kabar terahir sudah 98%, hanya tiba-tiba datang pemblokiran dari BPN Padang Sidempuan”.
Ramlan mengatakan, untuk rekomendasi sertifikat sudah keluar dari BPN diketahui saksi-saksi dan Kepala Desa, untuk rekomendasi sertifikat sudah keluar permohonan sayapun sudah ditandatangani sama dan sudah di stempel oleh BPN.
“Menurut BPN sudah tidak ada lagi kurangnya, karna baik persyaratan yang tersurat yang tersirat sudah saya selesaikan dan yang terahir mereka (BPN) minta untuk pencetakan sertifikat sudah kita kasih”
“Dasarnya nomor NTPD, nomor tanda pajak daerah, kalau itu tidak keluar dari daerah kabupaten, maka tidak keluar nomor sertifikat, memang sempat 4 hari nomor NTPD itu belum konek, namun setelah 4 hari BPN telpon saya bahwa sanya sudah konek itulah untuk penentu keluarnya no sertifikat, rekomendasi dari daerah, kalau itu tidak keluar maka semua usaha yang kita bayarkan semuanya hangus, namun nyatanya konek ke pusat”.
“Tetapi kenapa sudah konek ke pusat tetapi sertifikat belum di keluarkan, alasannya ada pemblokiran, sementara waktu pemblokiran itukan 30 hari selama waktu tersebut mereka belum bisa menunjukan alas hak yang lebih kuat dari yang kita miliki maka dianggap gugur pemblokirannya, itulah Undang-undang di BPN, namun sampai hari ini BPN belum menyerahkan sertifikat itu ke kita”
“Saya bingung mau mengadukan permasalahan ini ke mana, kalau kita lihat kinerja Dispenda Palas, kalau memang tidak akurat maka kenapa di terima pajak, memang saat itu Tim BPN 3 orang turun dengan juru ukur dan mereka berjanji apabila nanti sudah ada nomor titik kordinat disini nampak, tetapi sampai saat ini setelah di ukur ternyata bersih, maka dilanjutkan lah hingga sampai kepusat, bingung kita negara ini entah cemana”.
“Apabila Tim 4 yang terdiri Kasi I, Kasi II, Kasi III sudah di tandatangani dan sudah ditandatangani Kapala Desa seharusnya sudah tidak ada masalah dan itu sudah ada sama kita, BPN turun ke lahan dengan juru ukur sekitar bulan Juni lalu dan proyek belum berjalan.
“Setelah saya beli, lahan itu saya bersihkan dan saya masukkan lampu agar siapa yang lewat tidak kuatir, terahir setelah mediasi tiada titik temu dan tidak ada keputusan, lalu tak berselang lama datang dari pihak pemilik proyek datang ingin melakukan penebangan dikawal dengan 7 Polisi kalau tidak salah kanitnya bermarga Nainggolan”.
“Saat itu mereka temui saya dan mengatakan, pak kayunyakan bukan punya bapak, karetnyakan bukan tanaman punya bapak, bapak kan tanahnya, jadi tolong jangan halangi kami untuk lakukan penebangan, ya saya jawab silahkan saja bahkan saya minta tolong agar di dokumentasi”
“Setelah ditebang satu hari esoknya masuk doser, jadi saya berfikir, apalah kekuatan saya, namun yang jelas sampai hari saptu kemarin pihak BPN telepon saya bahwasanya pihak Kadis Peternakan pak Azahar tidak mau mengangkat telponya saat dihubungi, dan minggu depan bilangkan ini harilah, BPN akan surati Dinas Peternakan, saya tidak punya kekuatan apa-apa, saya berharap yang benar dibenarkanlah yang salah di salah kan”. Ungkap Erwin Ramlan Lubis kepada DimenaiNews mengaharapkan keadailan dari pihak terkait.
Disbun Provinsi Sumut melalui Bidang Aset Jurung Dalimunthe mengungkapkan pengadministrasiannya sudah berpindah ke Dinas Peternakan Provinsi Sumut dan sudah tidak bernaungan di Dinas Pekebunan Prov Sumut.
“Pengadminitrasiannya melalui gubernur sudah dipindahkan ke Dinas Peternakan, karna saat itu dibutuhkan oleh Dinas Peternakan maka pencataan asetnya dipindahkan ke Dinas Peternakan Provinsi Sumut,” ungkapnya saat dihubungi DimensiNews melalui selulernya sekira pukul 17.00 WIB sembari menambahkan pihaknya sudah pensiun hampir 6 bulan lalu, namun pemindahan aset itu terlaksana saat ianya masih menjabat.
Proyek yang dikerjakan CV. Citrasarana Bangun Persada tidak transparan kuat dugaan bermasalah, terkesan ada backup dari Aparat.
Hasil investigasi DimensiNews pada proyek tersebut, banyak kejanggalan pada proses pembangunannya, dimulai dari coran pondasi yang menggunakan batu sungai yang besar serta pemasanga tiang pagar.
Terlihat beberapa titik coran pondasi dihancurkan (dibobok), diduga kurangnya pengawasan dari pihak terkait, cor pondasi dihancurkan karna pekerja tidak memikirkan untuk slop tiang pagar, yang mana proyek senilai 14 miliar itu untuk pemasangan tiang masih manual.
Wawan yang diketahui mandor dan juga pengawas dari rekanan mengatakan untuk informasi ke media seputar pembangunan harus melalui Hasan.
Hasan menemui wartawan DimensiNews yang saat itu sedang duduk di warung kopi, dengan nada keras Hasan meminta namanya dihapus dari pemberitaan, pihaknya tidak mengetahui terkait proyek, dia hanya menjual batu bata pres ke pihak rekanan proyek. Sambil menarik kerah baju wartawan dan mengancam hendak menghabisi wartawan DimensiNews.
Oknum aparat (red) Polres Padang Lawas (red) saat dikonfirmasi DimensiNews membantah kalau pihaknya tidak ikut-ikutan dalam proyek itu baik juga dalam hal pengadaan Sirtu.
Sudah tidak menjadi rahasia umum untuk pengadaan material Sirtu diduga diakomodir oleh oknum aparat (red) Kepolisian Polres Padang Lawas, dan hal tersebut juga diungkapkan Wawan, sang mandor dan pengawas dari rekanan.
Pelaksanaan K3 Diduga Hanya Spanduk
Walau dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No.09/PRT/M/2008 telah mengeluarkan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang Pekerjaan Umum ada di dalam peraturan, perusahaan tidak dibolehkan mengerjakan proyek, dikhawatirkan bila sudah mengakibatkan kematian tidak ada pertanggung jawaban dari perusahaan, seperti asuransi jiwa, tunjangan keluarga korban.
Belakangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palas, saat ditemui DimensiNews mengaku CV. Citrasarana Bangun Persada belum melaporkan kegiatannya di Palas.
Aktifitas para pekerja juga tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 di Palas yang terkesan abaikan Intruksi Gubernur Sumut Edy Ramayadi sebagai Kepala Satgas Covid-19 Provinsi Sumut dan Kapolda Sumut Martuani Sormin yang Wakil Ketua II Covid-19 Provinsi Sumut atas Intruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 Tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan Kita Tindak Tegas,” tegas Gubsu dan Kapolda Sumut mengatakan.*(Robert Nainggolan)
















