bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut, dengan dalih yang bisa menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Kepolisian, dan TNI.
“Panggil Tiga Pilar Baru kita mau tutup, Saya berkoordinasi dengan Camat dan Danramil, bahkan sama Kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar, mana boleh Satpol PP,” jelasnya.
Meski demikian petugas tetap menyegel kedai kopi tersebut dan ketegangagan yang sempat terjadi dapat diredam dengan baik oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang yang saat itu memang melibatkan jajaran TNI/Polri.*(dul)
















