DimensiNews.co.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang budak sabu setelah mengrebek salah satu rumah kost di Jalan Bendul Merisi Jaya, Surabaya, Minggu (9/8/2020).
Menurut informasi yang didapat pada pelaku, Hariyanto (34) berhasil ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 (satu) pipet kaca dan alat penghisap dengan sisa sabu serta satu unit handphone milik tersangka yang telah ditemukan dalam kamar kost saat penggerebekan.
“Dari informasi yang didapat dari masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku kini dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kanit reskrim Polsek Dukuh Pakis, AKP. Haryoko Widhi.
“Kita akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk membekuk pelaku di atasnya,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Pelaku kini sudah mendekam di dalam tahanan Polsek Dukuh Pakis dan akan di
jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang narkotika.*(by)