DimensiNews.co.id – TANJABTIM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Desa tahun 2018 yang terjadi di Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi menuai tanda tanya. Pasalnya, kasus tersebut belum ada informasi perkembangan terbaru serta terkesan masih menggantung hingga saat ini.
Pamesangi yang merupakan mantan PJS Kades Sungai Tering dan beberapa waktu yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur hingga kini masih menghirup udara bebas atau belum ditahan. Kabarnya, Pamesangi masih aktif bekerja selaku staf di Kelurahan Nipah Panjang 2, Kecamatan Nipah Panjang.
Camat Nipah Panjang Helmi Agustinus saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8) menyampaikan, bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di kantor Kelurahan Nipah Panjang 2. Hingga saat ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka belum ada informasi terbaru yang diperoleh pihak Kecamatan.
“Beliau bertugas di Kantor Lurah Nipah Panjang 2. Masih aktif sampai saat ini semenjak ditetapkan tersangka belum dapat informasi baru,” ujar Camat.
Sementara itu, Lurah Nipah Panjang 2 Rafdinal membenarkan bahwa Pamesangi bertugas di Kelurahan Nipah Panjang 2 dan masih aktif.
“Iya Pak, Pamesangi bertugas di Kelurahan Nipah Panjang 2. Selama ini beliau masuk, kadang sebentar dan kadang lama,” ungkap Lurah.
Sayangnya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur M. Nendri Adiyanto, SH. MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum menrespon.*(Ari)