DimensiNew.co.id, BUNGO- Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil membekuk bandar narkoba Harsono alias Soni (40), warga Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku ini diketahui memiliki senjata api rakitan laras panjang, Rabu (17/06/2020).
Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspo Aji, mengatakan, penangkapan itu berawal dari masyarakat yang memberi info sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di dekat perkebunan warga yang berada di Dusun Peranti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh.
“Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di tempat kejadian. Saat di TKP, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat hendak diamankan, kedua pelaku tersebut mencoba untuk melarikan diri. Namun Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu dari mereka,” ujar Kapolres.
Trisaksono mengungkapkan, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik hitam yang berisi kertas nota warna kuning dan di dalamnya berisikan 1 plastik klip bening narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,34 Gram.
“Saat polisi melakukan pengeledahan ke tempat lain berhasil menemukan 1 buah tas senjata berwarna loreng, senjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 11 butir amunisi aktif, 1 unit kotak amunisi pindad merk MU5-TJ serta 9 selongsong,” jelasnya.
Setelah penggeledahan tersebut, Tim Opsnal kemudian membawa pelaku ke Mapolres Bungo untuk diperiksa secara intensif.
“Untuk pelaku dikenai hukuman Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda satu milyar rupiah,” tandasnya. (Barax)
















