Sidang Dakwaan Nenek 82 Tahun Digelar Via Teleconference di Tengah Pandemi Corona

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Sidang dakwaan nenek SA (82), diputuskan ditunda dan akan digelar dengan sidang teleconference oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum Nenek SA, Samuel Bonaparte menyatakan kepada wartawan, bahwa di usia nenek yang telah lanjut ini sangatlah rentan terhadap penyebaran virus Covid-19 yang tengah mewabah secara pandemi.

“Sebelum adanya wabah virus ini, kondisi nenek pun sudah tidak sehat, sering sakit-sakitan dikarenakan usianya yang telah lanjut. Ditambah adanya virus Covid-19 yang meresahkan ini, jadi kami selaku kuasa hukum nenek SA sedapat mungkin lebih mengutamakan kesehatan nenek terlebih dahulu apalagi di tempat berkumpulnya banyak orang seperti di persidangan seperti ini, dan Majelis Hakim menyetujui hal itu,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Dinas Terkait Diduga Pangkas BOP Paud/TK Halteng Sebesar 10%

Secara terpisah Jaksa Penuntut umum, Pompy juga membenarkan bahwa majelis hakim akan menggelar sidang nenek SA melalui teleconference.

“Sesuai dengan keputusan majelis hakim, rencananya sebelum digelar sidang dakwaan besok, kita akan melakukan settingan terlebih dahulu untuk persiapan di esokan harinya pada tanggal 28 dilakukan gelar sidang dakwaan via teleconference,” ungkapnya.

Sebelumnya ramai pemberitaan, seorang nenek berinisial SA di Surabaya ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen autentik oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Nenek SA yang merupakan istri dari Almarhum Purnawirawan TNI AL mantan pejuang pembebasan Irian Barat tersebut pada Rabu, (05/02/2020) telah mendatangi Polrestabes Surabaya untuk menjalankan proses hukum tahap II, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses