DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Tiga pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Tangerang terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota unit Reskrim Polsek Tangerang lantaran berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Ketiganya yakni Yahya (40), Asep Isnan (42) dan Saepul Anwar (32) yang diamankan usai melakukan aksinya Komplek Bumi Mas Raya Blok A4/27 RT 01/08 Kelurahan Cikokol Kota Tangerang pada Sabtu (29/01/2020) lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tangerang Kompol Rio M. Ritonga saat menggelar konferensi pers di halaman mapolsek. Jumat (28/2) pagi.
“Pelaku diamankan di daerah Lampung dan Lebak Banten kurang lebih dua minggu setelah kejadian. Namun saat ditangkap ketiganya hendak melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur oleh anggota dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kompol Rio.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya bukan hanya di Kota Tangerang saja, di luar daerah juga pernah melakukan aksi yang sama dan terekam CCTV pemantau di rumah tersebut.
“Mereka pindah-pindah tempat setelah menjalankan aksinya, bahkan satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama,” jelasnya.
Modus operandi yang pelaku yakni saat kondisi rumah sedang ditinggal pemilik untuk bekerja, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian mencongkel pintu depan utama lalu menggasak barang-barang berharga milik korban.
Saat diamankan, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti, yakni 1 unit Laptop Merk ASUS Warna Hitam, 1 unit Scanner Merk Cannon Warna Hitam, 1 unit TV 32 Inchi Merk Panasonic Warna Hitam, 8 buah Handphone berbagai merk, 10 buah jam tangan berbagai merk, 1 buah linggis yang digunakan untuk mencongkel gembok pintu rumah korbannya.
“ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya.*(dul)