DimensiNews.co.id, SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah hiburan umum (RHU). Salah satu RHU yang menjadi sasaran panti pijat Symphony yang berada di dalam ruko tengah kota, Jalan Tunjungan, Surabaya, Rabu (12/02/2020).
Sidak Komisi A ini untuk memastikan surat perizinan dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya setelah adanya informasi dari masyarakat.
Saat Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, bertanya ruko tersebut digunakan apa. Salah satu pegawai tersebut menjawab sebagai panti pijat plus-plus.
“Kami tadi tanya juga mana managernya, lalu dijawab tidak ada manager semua karyawan sama,” paparnya.
Atas jawaban tersebut, Ayu mengaku sangat heran usaha tersebut tidak memiliki manager. “Kita ini bukan orang bodoh,” ungkapnya.
“Kalau dia baik dengan kita, pasti dia bisa menunjukan surat izinnya kepada kami,” tambahnya.
Setelah diselidiki, ternyata panti pijat Symphony yang disidak oleh dewan ini belum bisa menunjukan surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Saya belum tahu surat izinnya ini, karena mereka ini belum bisa menunjukan surat izinnya kepada saya. Otomatis ini melanggar,” ucapnya.
Ayu mengaku geram, pijat plus-plus yang tidak memiliki surat terdaftar dari dinas terkait ini masih berani beraktivitas di siang hari.
“Ini contoh dan buktinya ada pijat plus plus, ini jam 12 siang loh mas, ya kan. Kita segera panggil pemilik panti pijat plus plus ini,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu karyawan mengatakan, dirinya bekerja sebagai karyawan panti pijat sejak 1993 lalu, yang semula tempat ini salon. “Dulu salon potong rambut dan ada mesin getar seperti alat pijat,” ucap Yono.
Yono yang kini sebagai kasir ini mengaku yang dulunya salon lambat laun berubah menjadi panti pijat hingga sekarang.
“Kalau soal perizinan saya tidak tahu,” ucapnya kepada anggota Komisi A.
Ayu menegaskan, pihaknya selaku Ketua Komisi A tidak akan tinggal diam dan akan segera memanggil pihak panti pijat Simphony terkait izin TDUP. (By)