Polres Tangsel Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla

  • Bagikan
Polres Tangsel ungkap peredaran tembakau sintetis

DimensiNews.co.id JAKARTA – Satreserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 72 paket tembakau sintetis merk Gorilla dari seorang pengedar yang berprofesi juru parkir apartemen, di daerah Kelapa Dua Tengerang.

Tersangka, SK, terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan tembakau sintetis di kalangan masyarakat umum. Total tembakau yang berhasil disita petugas, 393 gram dengan nilat total Rp 50 juta.

“Dari informasi masyarakat yang resah karena mengetahui adanya peredaran tembakau sintetis merk Gorilla, lalu kita telusuri. Dan ditangkaplah tersangka, dengan barang bukti 72 paket tembakau sintetis,” ujar Iptu Edy Suprayitno, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Senin (26/08/2019).

Menurut Edy, pelaku kerap mengedarkan tembakau gorila di wilayah Tangerang. Untuk satu klip yang dikemasnya, pelaku menjual seharga Rp 50.000.

BACA JUGA :   Cek Endra Resmi Membuka O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten Sarolangun

“Di sini ada dipaket-paketin kecil yang disebut ‘paket hemat’. Satu klip ini kalau dilinting bisa dapat 5 sampai 7 linting,” tandasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dan 72 bungkus tembakau gorilla siap edar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights