DimensiNews.co.id JAKARTA – Satreserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 72 paket tembakau sintetis merk Gorilla dari seorang pengedar yang berprofesi juru parkir apartemen, di daerah Kelapa Dua Tengerang.
Tersangka, SK, terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan tembakau sintetis di kalangan masyarakat umum. Total tembakau yang berhasil disita petugas, 393 gram dengan nilat total Rp 50 juta.
“Dari informasi masyarakat yang resah karena mengetahui adanya peredaran tembakau sintetis merk Gorilla, lalu kita telusuri. Dan ditangkaplah tersangka, dengan barang bukti 72 paket tembakau sintetis,” ujar Iptu Edy Suprayitno, Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Senin (26/08/2019).
Menurut Edy, pelaku kerap mengedarkan tembakau gorila di wilayah Tangerang. Untuk satu klip yang dikemasnya, pelaku menjual seharga Rp 50.000.
“Di sini ada dipaket-paketin kecil yang disebut ‘paket hemat’. Satu klip ini kalau dilinting bisa dapat 5 sampai 7 linting,” tandasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,3 gram dan 72 bungkus tembakau gorilla siap edar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.