JAKARTA – Salah satu pemilik toko kosmetik di kawasan Taman Palm Lestari mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum Satpol PP Kecamatan Cengkareng.
Melalui Kuasa Hukumnya Herry Fachruddin Tanjung, SH pada wartawan menjelaskan bahwa kien nya diduga sudah menjadi korban pemerasan oleh oknum Satpol PP Cengkareng Berinisial (AM).
“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya hukum terhadap oknum Satpol PP yang kami nilai telah merugikan klien kami.”kata Herry Fachruddin Tanjung saat melakukan jumpa pers di kawasan Kantor Walikota Jakarta Barat.
Karena kata dia, dalam hal ini kami menduga sudah terjadi tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya.
“Dalam waktu dekat ini kita akan menempuh upaya hukum terhadap oknum tersebut.”ringkasnya
Pada kesempatan itu Parlin Sitindaon Ketua Umum LSM LAMPARA juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan kepada pihak terkait diantaranya Pj.Gubernur DKI Jakarta,Kasatpol PP DKI Jakarta, Inspektorat Walikota Jakarta Barat dan Kasatpol PP Jakarta Barat.
“Hari ini surat sudah kita kirimkan sebagai laporan dari tindakan yang di lakukan oknum satpol PP Cengkareng tersebut.Karena apa yang dilakukanya itu sangat tidak terpuji dan sudah menyalahi aturan dalam UU ASN dan menyalahi kewenangan dan jabatannya.”tegasnya
Sementara itu Manpol Kecamatan Cengkareng Asro Madian saat dihubungi melalui pesan wastupp nya tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan Asro Madian belum bisa dihubungi