DimensiNews.co.id, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, menerima pelimpahan dua tersangka paruh baya dan ratusan botol miras serta 1 unit mobil pick up, dari Bea Cukai Malang. Rencananya, ratusan botol miras itu dikirim ke Kota Batu.
Diketahui, dua tersangka yang ditangkap adalah Lestari (52) asal Jalan Pandean gang 2 nomor 52, RT 06 RW 02 Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri dan Karta Inggala alias Eeng (51) asal Jalan Salak 2 nomor 21 Lingkungan Barat Timur, RT 01 RW 10 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patran, Kabupaten Jember.
Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat, mengatakan bahwa dua tersangka yang membawa miras dikemas dalam puluhan karton dimuat di atas mobil pick up tersebut ditangkap sejak Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 19.00 WIB malam hari.
“Pada hari Kamis, 18 April 2019, tersangka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB malam, di Jalan Indragiri, Dusun Pesantrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu,” kata dia, Selasa (20/8/2019) siang.
Hal ini terjadi, menurut dia, bahwa miras yang diamankan tersebut tidak bercukai. Sedangakan, pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka itu UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
“Jadi yang disangkakan, menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai berupa miras,” ujar Hendra.
Dijelaskannya, miras yang diamankan sebagai barang bukti yaitu miras merek Bintang Kuntul sebanyak 30 karton, yang masing-masing 12 botol, yang total jumlahnya 360 botol berisi 920 mili liter dengan kadar alkohol 8,76 persen, dan 1 unit mobil pick up.
Sedangkan, miras yang rencananya diedarkan itu tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Ini, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 tentang cukai.
Sementara, ditegaskan Hendra, berdasar penyidik Bea Cukai Malang, orang yang meminta barang tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, tersangka sudah melakukan kegiatannya lebih dari dua kali.
“Diperkirakan dari saksi ahli, kerugian negara untuk cukai mencapai Rp 10 juta,” pungkas dia.
Di sisi lain, salah satu tersangka, Lestari, mengakui bahwa miras yang dibawanya rencana dikirim ke arah Kota Batu. Bahkan, dia menyebut nama Suliyono sebagai alamat pengiriman. (Put)
















