Patroli Masker Dan 3C Skala Besar, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar di 14 Titik Rawan

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggelar giat Operasi dengan Skala Besar di 14 titik lokasi dengan target sasaran pelanggar Protokol Kesehatan dan antisipasi tindak kriminal 3 C (Curat, Curas dan Curanmor) Rabu, (29/10/2020),.dimulai pukul 21.00 wib hingga selesai.

Adapun personil yang dilibatkan masing-masing terdiri dari 2 perwira Polres, 6 anggota Satlantas, 2 anggota Satsabhara, 2 anggota Satreskrim, 2 anggota Satintelkam, 2 anggota Satreskoba, 1 anggota Propam dan 1 pleton anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, dan dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Awaludin Wijaya.

Untuk rute patroli yakni Jalan Kalianget, Jalan Perak Timur, Jalan Tanjung Tarowitan, Jalan Tanjung Sadari, Jalan Gresik, Jalan Perak Barat, Jalan Hangtuah, Jalan Pegirian, Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Benteng, Jalan Kalimas Barat, Jalan Jakarta, Jalan Perak Barat dan kembali ke Mapolres.

BACA JUGA :   Bengkel Alat Berat Ini Ganggu Pengguna Jalan Daan Mogot,Warga Minta Satpol PP Tertibkan 

Selama berlangsungnya patroli, para personil melakukan pengawasan untuk mengantisipasi kerawanan, termasuk aksi kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Termasuk juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang ditemui di warung-warung dan tempat-tempat kumpul lainnya.

Mereka yang membawa sepeda motor diminta agar selalu mengawasi kendaraan bermotornya, jangan sampai menjadi sasaran Curanmor.

Selain itu para personil juga melakukan penertiban masker, dimana orang-orang yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah guna mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.

Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH, kegiatan patroli skala besar diikuti penertiban masker ini akan terus dilakukan setiap hari. “Untuk penertiban masker merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.*(By/hum)

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Gencarkan Pantauan kepada Masyarakat Terkait Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses