DimensiNews.co.id, NIAS- Terkait laporan masyarakat Desa Hilibadalu, Kecamatan Sogaeadu, tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, Komisi I DPRD Kabupaten Nias gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat. Senin (15/06/2020) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten nias, Yosafati Waruwu, S.H., menyampaikan bahwa digelarnya RDP dengan masyarakat dan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan dan keterbukaan pelaksanaan kegiatan nonfisik dan fisik pada pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2019.
“RDP digelar berdasarkan tindak lanjut dari surat pengaduan masyarakat terkait dugaan masalah Dana Desa tahun anggaran 2019,” terang Yosafati.
Yosafati menegaskan, meminta kepada Kepala Desa Hilibadulu untuk sesegera mungkin mengembalikan dana Siltab tersebut.
Wakil Ketua BPD, Soziduhu Lombu menambahkan, bahwa Kades tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa apabila Kades tidak memberi Photo Copy APBDes dan RAB Dana Desa tahun anggaran 2019 kepada BPD dan masyarakat.
Soziduhu berharap, agar pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses kepala desa jika terbukti bersalah. (d/01)
















